Uncategorized

Sengketa Kapal Internasional Berujung Laporan Polisi, Antonius Chandra Beberkan Duduk Perkara

Oleh | | 10:34 WIB

Sengketa Kapal Internasional Berujung Laporan Polisi, Antonius Chandra Beberkan Duduk Perkara

Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra, secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AJ ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam meluruskan narasi publik sekaligus membongkar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan kuasa hukumnya tersebut. Melalui tim kuasa hukum baru dari De El Law Firm, Antonius menegaskan bahwa integritas perusahaan menjadi prioritas utama di tengah pusaran sengketa bisnis internasional yang telah berlangsung selama delapan tahun.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AJ selama mendampingi PT Lintas Armada Indonesia. Antonius menjelaskan bahwa pemecatan AJ sebagai kuasa hukum dilakukan setelah ditemukan adanya ketidakberesan serius dalam manajemen dana operasional dan pendampingan hukum. "Langkah ini sekaligus menjadi klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016. Kami tidak ingin perjuangan hukum perusahaan dicemari oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi," ujar Antonius dalam keterangan persnya pada Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut, Antonius membeberkan bahwa AJ diduga kuat telah melakukan penggelapan terhadap sejumlah uang yang seharusnya dialokasikan untuk biaya jasa hukum dan kebutuhan operasional dalam menangani sengketa pengadaan kapal tersebut. Selain tuduhan penggelapan, AJ juga disinyalir telah melakukan pencatutan nama besar De El Law Firm tanpa izin atau persetujuan resmi. Tindakan tidak etis ini memaksa perusahaan untuk memutus hubungan kerja sama secara sepihak dan menempuh jalur hukum guna memulihkan reputasi serta mengamankan kepentingan bisnis perusahaan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum dari De El Law Firm memaparkan duduk perkara sengketa utama antara PT Lintas Armada Indonesia dengan pihak penjual kapal, yaitu PT Huihuangdao Huixin Import and Export, Co. Ltd. Pihak perusahaan menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai ketidakmampuan PT Lintas Armada dalam melunasi pembayaran adalah keliru dan tidak berdasar. Perselisihan ini sebenarnya berakar pada kegagalan pihak penjual dalam memenuhi kewajiban kontraktual yang telah disepakati sejak awal transaksi.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa PT Lintas Armada Indonesia telah menunjukkan itikad baik yang luar biasa dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hingga saat ini, total dana yang telah disetorkan kepada PT Huihuangdao Huixin mencapai angka fantastis, yakni USD950.000. Pembayaran ini dilakukan dalam delapan tahap, yang dimulai sejak Mei 2016, berlanjut pada September 2016, Februari 2017, Juni 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018, hingga tahap terakhir pada Juli 2018.

Penundaan pelunasan sisa pembayaran yang dilakukan oleh pihak PT Lintas Armada bukanlah tindakan wanprestasi, melainkan sebuah strategi perlindungan hukum yang sah. Dokumen resmi kapal merupakan elemen vital dalam transaksi maritim internasional. Hingga detik ini, pihak penjual belum mampu menyerahkan dokumen krusial seperti Bill of Sale, Deletion Certificate, serta berbagai sertifikat kelaikan laut lainnya. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, kapal yang menjadi objek sengketa tidak memiliki legalitas yang memadai untuk beroperasi di perairan Indonesia, apalagi untuk dipindahtangankan kepemilikannya secara sah di mata hukum.

Dalam perspektif hukum kontrak, tim pengacara PT Lintas Armada mengedepankan asas exceptio non adimpleti contractus. Asas ini memberikan hak hukum kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya apabila pihak lawan dalam perjanjian belum memenuhi kewajiban timbal baliknya. Dalam konteks ini, PT Lintas Armada tidak akan melakukan pelunasan sisa tagihan sebelum pihak penjual memenuhi seluruh persyaratan dokumen administratif yang diwajibkan dalam kontrak.

Tindakan Antonius Chandra untuk mengganti tim kuasa hukum menjadi titik balik bagi perusahaan. Dengan didampingi oleh De El Law Firm, PT Lintas Armada Indonesia kini lebih fokus dalam menata ulang posisi hukumnya. Perusahaan berkomitmen untuk tetap menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang benar, baik terkait dengan sengketa kapal internasional tersebut maupun tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum pengacara AJ.

Laporan kepolisian yang diajukan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan uang perusahaan oleh AJ. Bagi Antonius, langkah ini bukan sekadar urusan uang, melainkan tentang menjaga martabat perusahaan di kancah bisnis global. Ia percaya bahwa dengan keterbukaan data dan komitmen pada aturan hukum, posisi PT Lintas Armada Indonesia akan terbukti benar, baik di mata hukum Indonesia maupun dalam koridor perdagangan internasional.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap AJ terus berjalan di kepolisian, sementara komunikasi terkait sengketa kapal dengan PT Huihuangdao Huixin tetap dilakukan melalui koridor hukum yang ketat. PT Lintas Armada Indonesia berharap agar pihak penjual segera memenuhi kewajiban dokumen mereka sehingga kapal tersebut dapat beroperasi secara sah dan sengketa ini bisa berakhir secara adil bagi kedua belah pihak yang beritikad baik. Antonius Chandra optimistis bahwa segala kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan penyidikan yang transparan, mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membebani operasional perusahaan.

Melalui kasus ini, PT Lintas Armada Indonesia memberikan pelajaran penting bagi para pelaku bisnis mengenai pentingnya ketelitian dalam kontrak internasional, terutama dalam transaksi aset bernilai besar seperti kapal. Keberanian Antonius untuk membuka duduk perkara ini merupakan langkah preventif agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah sengketa bisnis yang sedang berlangsung. Dengan dukungan penuh dari tim hukum yang kredibel, PT Lintas Armada Indonesia bertekad untuk terus melangkah maju, memastikan bahwa seluruh aset perusahaan terlindungi oleh payung hukum yang kuat dan sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *