Guru SD di Kepulauan Anambas Tega Cabuli Siswinya Dua Kali di Lingkungan Sekolah, Korban Sempat Diancam Agar Bungkam

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi murid-muridnya. Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial FD (28) di wilayah hukum Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang potret kelam kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang belakangan ini kerap mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Menurut Bambang, pelaku FD telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (17/6) lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, status FD pun ditingkatkan menjadi tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis (18/6) untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana asusila yang sangat meresahkan ini.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8157992/original/006122100_1781012295-Menteri_Koordinator__Menko__Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-9_Juni_2026b.jpg)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka FD terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama diketahui terjadi pada Sabtu (23/5), kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada Senin (1/6). Yang lebih memprihatinkan, aksi tersebut justru dilakukan di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan berinteraksi sosial. Tersangka diduga memanfaatkan situasi sekolah yang mendukung modusnya untuk melancarkan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262459/original/004254100_1781798299-1000861685.jpg)
Selain melakukan aksi kekerasan seksual, tersangka juga diketahui melakukan intimidasi psikologis terhadap korbannya. FD memberikan ancaman kepada siswi tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada orang tua atau guru lainnya. Modus ancaman ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan seksual untuk menutupi jejaknya dan menciptakan ketakutan pada diri korban sehingga korban tidak berani melapor atau mencari bantuan. Pola ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus kekerasan seksual pada anak sering kali baru terungkap setelah beberapa lama atau setelah trauma yang dialami korban sudah mencapai titik yang tidak tertahankan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262444/original/043290500_1781794676-IMG_3679.jpeg)
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat kepekaan pihak keluarga korban. Ibu korban, NY (40), mulai merasa ada yang ganjil dengan perubahan perilaku serta kondisi psikologis anaknya yang tampak murung dan tidak seperti biasanya. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, sang anak akhirnya berani mengungkapkan peristiwa traumatis yang menimpanya. Tak terima dengan perbuatan keji yang menimpa buah hatinya, NY segera mendatangi Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6) untuk melaporkan tindakan FD secara resmi. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6296767/original/046287500_1779171384-Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad-19_Mei_2026a.jpeg)
Menghadapi perbuatannya, tersangka FD dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Saat ini, tim penyidik tengah berupaya mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261359/original/027652100_1781697976-WhatsApp_Image_2026-06-17_at_18.59.09__1_.jpeg)
Peristiwa ini kembali menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan. Kasus FD hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang melibatkan tenaga pendidik sebagai pelaku kekerasan seksual. Sebelumnya, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kasus-kasus serupa, seperti di Kerinci, Pamekasan, hingga Sigi, di mana oknum guru atau tenaga pengajar lainnya melakukan tindakan asusila terhadap anak didik mereka. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan anak di sekolah yang menuntut evaluasi menyeluruh, baik dari pihak sekolah, pemerintah daerah, maupun orang tua.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelumnya juga telah berulang kali mengecam keras setiap bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru. Kasus-kasus yang terjadi di berbagai daerah, seperti di Labuhanbatu Selatan, Tangerang, hingga Makassar, menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi zona bebas kekerasan seksual. Penting bagi setiap satuan pendidikan untuk mengedepankan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif. Guru sebagai figur otoritas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas dan keselamatan siswanya.

Bagi para orang tua, penting untuk selalu menjaga komunikasi yang terbuka dengan anak. Perubahan perilaku, penurunan prestasi akademik, hingga menarik diri dari lingkungan sosial bisa menjadi indikator awal bahwa seorang anak sedang mengalami masalah serius, termasuk menjadi korban kekerasan. Sinergi antara pihak sekolah dan orang tua sangat krusial dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif agar predator seksual di lingkungan pendidikan dapat dideteksi lebih dini.

Pemerintah sendiri terus berupaya memperkuat perlindungan bagi anak melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, penegakan hukum saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan pencegahan yang masif. Sosialisasi mengenai hak-hak anak dan edukasi seks sejak dini diharapkan mampu membekali anak-anak agar lebih berani untuk melapor (speak up) jika mereka mendapatkan perlakuan tidak pantas dari siapa pun, termasuk dari orang yang mereka kenal atau hormati.

Kejadian di Kepulauan Anambas ini harus menjadi pembelajaran pahit bagi dunia pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah sebagai tempat menimba ilmu yang aman jangan sampai luntur karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang berat bagi pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa. Dukungan psikologis bagi korban juga menjadi prioritas yang harus segera diberikan agar anak tersebut dapat pulih dari trauma yang mendalam dan bisa kembali menjalani kehidupannya dengan normal.

Dengan adanya proses hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka FD, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan seksual di lingkungan mereka. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal dalam memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Upaya kolektif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan guna menjamin masa depan generasi penerus bangsa yang aman dari ancaman kejahatan seksual.












:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259001/original/056000700_1781433120-AP26160613675480.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260716/original/035785700_1781632267-WhatsApp_Image_2026-06-16_at_20.33.00.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261467/original/074348100_1781706737-WhatsApp_Image_2026-06-17_at_21.29.20.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259160/original/090077800_1781488078-BEM_UGM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261447/original/048394200_1781703895-IMG-20260617-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261441/original/075685900_1781702306-6.jpg)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260542/original/069588100_1781600358-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260621/original/027907400_1781613027-6ce92bc8-14db-4638-b329-c47e0b60b098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260608/original/023898800_1781610627-Screenshot_20260616_180850_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257879/original/007857200_1781260715-surat_pencuri_untuk_pemilik_toko.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5555589/original/034645700_1776167675-Taruna_Ikrar__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260117/original/084364700_1781572418-bbc928c6-f773-4b23-9877-dd93fcd03371.jpg)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260040/original/046540400_1781535704-Palestina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260005/original/059839600_1781528630-dem1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259995/original/014692800_1781528057-Screenshot_20260615_191205_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391028/original/021777800_1681211946-Thumbnail_Liputan6.com-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259983/original/042721700_1781527105-1.jpg)







:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259098/original/060629300_1781449344-Screenshot_2026-06-14_215821.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259092/original/068791400_1781448762-IMG_4226.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259060/original/007936000_1781444278-IMG-20260611-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259056/original/020544500_1781442659-WhatsApp_Image_2026-06-14_at_19.27.58.jpeg)

