ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas Di Indonesia

ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas Di Indonesia
Sejarah baru dalam industri keuangan nasional tercipta tepat pada peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49, yakni 10 Agustus 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas, sebuah langkah strategis yang menandai babak baru bagi ekosistem investasi emas di tanah air. Kehadiran produk ini tidak hanya memperkaya pilihan instrumen investasi bagi masyarakat, tetapi juga memperdalam pasar modal Indonesia agar memiliki daya saing yang lebih kuat di kancah regional maupun global.
Peluncuran yang berlangsung di gedung BEI, Jakarta, ini dihadiri oleh jajaran petinggi negara dan otoritas keuangan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, Wakil Menteri Keuangan RI, Juda Agung, serta Chief Investment Office Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap inovasi pasar modal ini. Selain itu, hadir pula Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, bersama jajaran direksi, serta para pemangku kepentingan utama seperti Manajer Investasi, Dealer Partisipan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan asosiasi terkait.
Dalam ekosistem ETF Emas ini, PT Pegadaian memegang peranan krusial sebagai satu-satunya Bullion Bank yang ditunjuk sebagai underlying provider. Damar Latri Setiawan menjelaskan bahwa Pegadaian berperan menyediakan aset dasar untuk ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR). "Kehadiran ETF Emas merupakan tonggak penting. Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal ini membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berinvestasi emas dengan cara yang modern dan transparan. Penting untuk digarisbawahi, posisi Pegadaian di sini adalah sebagai penyedia aset dasar atau underlying provider, bukan sebagai penerbit produk ETF itu sendiri," tegas Damar.
Secara teknis, EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik yang tersimpan di Pegadaian. Setiap 1 gram emas fisik dikonversi menjadi 1.000 EGR, memberikan fleksibilitas bagi investor. Satuan basket ETF kemudian akan ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing Manajer Investasi, memungkinkan produk ini diperdagangkan layaknya saham di lantai bursa dengan likuiditas yang tinggi.
Pemilihan Pegadaian sebagai penyedia aset dasar bukanlah tanpa alasan. Perusahaan pelat merah ini memiliki rekam jejak panjang selama ratusan tahun dalam mengelola emas, didukung oleh jaringan kerjasama dengan produsen emas nasional bersertifikasi SNI 99,99%. Keamanan aset investor dijamin melalui sistem vaulting berstandar internasional. Selain itu, ketersediaan emas fisik selalu disinkronkan dengan data yang tercatat di KSEI dan EGR, dengan mekanisme rekonsiliasi berkala yang ketat. Kepatuhan operasional ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni POJK 17/2024 dan POJK 2/2026, serta diawasi melalui audit internal dan eksternal secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Keuangan RI, Juda Agung, dalam sambutannya menekankan urgensi instrumen ini dalam konteks ekonomi global. Menurutnya, pasar modal global menunjukkan tren peningkatan minat terhadap ETF berbasis emas. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa aset kelolaan ETF Emas secara global telah mencapai angka fantastis sebesar USD 559 miliar dengan total kepemilikan emas fisik mencapai 4.025 ton. "Langkah kita hari ini bukan sekadar menambah produk investasi baru, tetapi sedang memperdalam pasar keuangan nasional agar mampu bersaing di pasar global. Kita sedang membangun fondasi agar pasar modal kita lebih matang dan resilien," ujar Juda.
Optimisme serupa disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyoroti potensi besar Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri emas global. Berdasarkan data yang ia paparkan, aset emas yang dikelola oleh Pegadaian saja saat ini telah mencapai 153 ton atau senilai USD 20 miliar. Angka ini dinilai sangat kompetitif jika dibandingkan dengan cadangan emas dalam ETF di negara-negara besar lainnya. "Jika Amerika Serikat memiliki kelolaan emas sebesar USD 200 miliar, China USD 45 miliar, dan India USD 17,5 miliar, maka dengan posisi aset emas di Pegadaian saat ini, Indonesia berada di posisi yang sangat strategis untuk segera mengejar dan bersaing dengan negara-negara tersebut dalam waktu dekat," ungkap Airlangga.
Tidak hanya unggul dari sisi aksesibilitas dan transparansi, ETF Emas di Indonesia juga telah memenuhi kaidah syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa produk ini telah mendapatkan fatwa kesesuaian prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). "Produk ini sudah mendapatkan fatwa DSN-MUI, sehingga sangat inklusif bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk para ibu yang selama ini meminati investasi emas sebagai instrumen perlindungan nilai aset yang aman dan syar’i," tutur Friderica.
Landasan hukum bagi produk ini pun telah dipersiapkan dengan matang selama dua tahun terakhir. Perjalanan ini dimulai pada 2024 dengan inisiatif pembentukan ETF Emas oleh BEI dan OJK. Pada 2025, kolaborasi semakin erat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pegadaian, KSEI, dan pelaku pasar modal mengenai persiapan operasional. Puncak dari regulasi ini adalah terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang ETF Syariah Emas, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas.
Implementasi ETF Emas ini melibatkan orkestrasi yang kompleks antara berbagai pihak. Manajer Investasi bertugas mengelola dana masyarakat, Bank Kustodian menjaga keamanan dana, Dealer Partisipan memfasilitasi perdagangan, serta KSEI yang memastikan pencatatan kepemilikan. Sinergi ini menciptakan ekosistem yang terintegrasi, di mana investor ritel kini memiliki alternatif untuk mendapatkan eksposur terhadap fluktuasi harga emas tanpa harus menyimpan fisik emas secara mandiri di rumah, melainkan melalui instrumen bursa yang aman dan diawasi ketat oleh otoritas.
Bagi masyarakat Indonesia, ETF Emas menjadi jawaban atas kebutuhan investasi yang likuid dan mudah diakses. Investasi ini memungkinkan investor untuk membeli emas dalam jumlah kecil melalui unit penyertaan di bursa, yang nilainya mengikuti pergerakan harga emas dunia. Dengan adanya peran Pegadaian sebagai penyedia aset fisik yang transparan dan bersertifikat, keraguan mengenai keaslian atau ketersediaan emas fisik sebagai aset dasar dapat ditepis sepenuhnya.
Peluncuran ini juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai instrumen investasi berbasis emas di pasar modal. Dengan sistem yang terdigitalisasi, investor dapat memantau pergerakan nilai investasinya secara real-time melalui platform perdagangan saham yang mereka gunakan. Hal ini tentu menjadi lompatan besar dibandingkan dengan metode investasi emas tradisional.
Ke depannya, pengembangan ekosistem ini diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan pertumbuhan minat investor. Pemerintah, melalui OJK dan kementerian terkait, berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi agar produk ini tetap relevan dan aman bagi investor. Kolaborasi antara sektor bullion, yang diwakili oleh kekuatan historis Pegadaian, dengan sektor pasar modal, terbukti menjadi formula yang efektif untuk membangun infrastruktur keuangan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.
Dengan demikian, peluncuran ETF Emas di Bursa Efek Indonesia bukan hanya sekadar seremoni, melainkan sebuah pernyataan komitmen bahwa Indonesia serius dalam mengelola potensi emasnya. Sinergi yang terbangun antara Pegadaian sebagai underlying provider dan ekosistem pasar modal yang modern menjadi fondasi kuat untuk menciptakan masa depan investasi yang lebih cerah, transparan, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Melalui ETF Emas, emas bukan lagi sekadar barang simpanan, melainkan aset investasi dinamis yang mampu menggerakkan roda ekonomi nasional di pasar global.
